PELAIHARI(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — Kelanjutan pembangunan Mall Pelaihari City kembali menjadi perhatian di Kabupaten Tanah Laut. Di tengah belum jelasnya arah penyelesaian proyek tersebut, Forum Keluarga Pendiri Kabupaten Tanah Laut (FKPKTL) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut membuka ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan pihak-pihak terkait.
FKPK Tanah Laut menilai RDP diperlukan agar berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai informasi yang simpang siur. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi yang mempertemukan pemerintah daerah, pihak perusahaan atau pengembang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua FKPK Tanah Laut, Dr. H. Hasnani Isma A. Kutai, M.Sc., mengatakan keterlibatan seluruh pihak penting agar persoalan yang berkaitan dengan perencanaan, investasi, pembangunan hingga kepastian hukum dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“RDP ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Ini ruang untuk meminta, mendengarkan dan menilai penjelasan para pihak secara terbuka,” ujar Hasnani, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, forum tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan. RDP justru diharapkan menjadi mekanisme untuk memperjelas duduk perkara sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini menghambat keberlanjutan pembangunan Mall Pelaihari City.
Dugaan Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Menjadi Isu
FKPK Tanah Laut juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah dalam proses yang berkaitan dengan pembangunan mal tersebut.
Namun, Hasnani menegaskan dugaan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah fakta sebelum terdapat pembuktian.
Menurut dia, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam prosesnya, hal tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen, keterangan resmi, serta mekanisme yang dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasnani berpandangan, pemerintah daerah sebagai institusi bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia menyebut kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses administrasi maupun penyampaian telaahan kepada pengambil kebijakan tetap perlu dibuka untuk diklarifikasi.
“Pemerintah tidak pernah salah, karena pemerintah bergerak atas dasar undang-undang dan peraturan. Namun, pada pelaksanaannya, mungkin saja pejabat di bawahnya tidak memberikan telaahan yang objektif terhadap kepala daerah sebagai pengemban kebijakan,” katanya.
Ia menilai persoalan dapat muncul apabila informasi yang diterima pengambil kebijakan tidak disampaikan secara utuh atau tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
“Hal ini mungkin terjadi ketika oknum di bawahnya menutupi kekeliruannya dengan mengatasnamakan pemerintah,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut, menurut FKPK Tanah Laut, perlu ditempatkan sebagai pandangan dan dugaan yang masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian melalui forum resmi. Karena itu, RDP dinilai menjadi salah satu ruang yang dapat mempertemukan seluruh pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing.
FKPK Tanah Laut Dorong Pembangunan Kembali Dilanjutkan
Di sisi lain, FKPK Tanah Laut menyatakan harapan agar pembangunan Mall Pelaihari City dapat kembali dilanjutkan. Hasnani menilai keberadaan pusat perbelanjaan tersebut berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat apabila persoalan yang menjadi hambatan dapat diselesaikan.
Ia berharap, jika seluruh persoalan memungkinkan untuk diselesaikan sesuai ketentuan, pembangunan dapat kembali berjalan dan, bila memungkinkan, dituntaskan pada tahun ini.
Bagi FKPK Tanah Laut, keberlanjutan proyek tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan bersama. Kepastian bagi pengembang, manfaat bagi masyarakat, serta perlindungan terhadap kepentingan pemerintah daerah dinilai harus berjalan beriringan.
“Pengembang tidak dirugikan, masyarakat mendapat kebermanfaatan, dan pemerintah juga tidak dirugikan,” ujar Hasnani.
Menurutnya, penyelesaian Mall Pelaihari City tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik sebuah pusat perbelanjaan. Jika terealisasi, proyek tersebut diharapkan dapat membuka ruang ekonomi baru, menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan peluang bagi pelaku UMKM, sekaligus mendorong aktivitas perekonomian di Pelaihari.
Bola Klarifikasi Kini Berada di DPRD
Karena itu, FKPK meminta DPRD Tanah Laut menggunakan fungsi pengawasannya untuk membuka forum yang menghadirkan pihak-pihak berkepentingan. Pemerintah daerah, perusahaan atau pengembang, BPN, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dinilai perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara langsung.
Permintaan tersebut sejalan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai dorongan FKPK agar RDP menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan kepastian hukum dan investasi yang berkaitan dengan rencana pembangunan daerah.(kalselpos)
Bagi FKPK Tanah Laut, yang paling penting bukan memperpanjang polemik, melainkan memastikan setiap persoalan memiliki penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, di tengah harapan masyarakat terhadap hadirnya pusat ekonomi baru, ketidakjelasan yang berlarut-larut juga berpotensi membuat pertanyaan mengenai masa depan proyek semakin panjang.
Kini, FKPK Tana Laut menyerahkan ruang klarifikasi tersebut kepada DPRD Tanah Laut. RDP diharapkan dapat mempertemukan fakta, dokumen, kepentingan para pihak, dan ketentuan hukum dalam satu meja—agar masa depan Mall Pelaihari City tidak terus menjadi tanda tanya bagi masyarakat Tanah Laut.(suarapancasila.id-hayat)











