BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta PPAS P-APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro di Gedung DPRD, Jumat (7/8/2026) malam.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, perubahan anggaran harus disusun secara cermat dan terukur dengan mempertimbangkan dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD berjalan.
“Kita harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta responsif menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Bupati juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti hasil kesepakatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan harus tepat sasaran, mampu menjawab persoalan masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta OPD memperkuat perencanaan dan koordinasi agar tidak ada kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan akibat lemahnya perencanaan.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini menjadi wujud tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa dan negara, khususnya dalam membawa kemanfaatan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” katanya.
Dalam KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran ditetapkan sebesar Rp4,389 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp6,250 triliun.
Dengan kesepakatan tersebut, proses pembahasan P-APBD 2026 memasuki tahapan selanjutnya untuk memastikan anggaran perubahan diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.











