BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD mulai mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau CSR.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Bapemperda DPRD, Forum TSP, OPD, serta perwakilan perusahaan di Bojonegoro, Kamis (17/9/2026).
Kepala Bappeda Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat sinergi antara program pemerintah dengan kontribusi perusahaan melalui CSR.
Menurutnya, Pemkab telah memiliki Forum CSR dan tim fasilitasi yang berperan menyelaraskan program perusahaan dengan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam draf perubahan perda, bidang CSR yang sebelumnya terdiri dari tujuh bidang diperluas menjadi 10 bidang. Di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, lingkungan hidup, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, UMKM dan koperasi, seni budaya pemuda dan olahraga, serta program prioritas RPJMD.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono menyebut perubahan perda juga berkaitan dengan rekomendasi LHP BPK mengenai pengelolaan CSR.
Ia mendorong penyaluran CSR dilakukan secara terkoordinasi melalui Bappeda agar program perusahaan tidak tumpang tindih.
“CSR direkomendasikan satu pintu ditangani oleh Bappeda. Maka dari itu, dalam menyalurkan CSR untuk tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua I TSP Bojonegoro Mokh. Subekhi menegaskan komitmen pelaku usaha untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Para pelaku usaha berkomitmen untuk bersinergi. Mari bersama mendukung program pemerintah,” katanya.
Pembahasan selanjutnya diisi masukan dari perusahaan dan OPD terkait, termasuk penerapan tiga pilar CSR berupa profit, sosial dan lingkungan agar berjalan secara seimbang.











