Plt Bupati Rejang Lebong Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan 2026

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID –  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, SSTP, MSi, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Tahap I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (3/9/2026).

Penyampaian Nota Pengantar tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, SSTP, MSi, Asisten III Setdakab Rejang Lebong Elva Mardiana, SIP, MSi, anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, camat serta pihak terkait lainnya.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani, SE.

Bacaan Lainnya

Dalam Nota Pengantarnya, Plt Bupati Hendri menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD yang telah diselesaikan sebelumnya.

Menurutnya, penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran awal mengenai kondisi keuangan daerah sekaligus menjadi dasar dalam pembahasan bersama DPRD.

“Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum kondisi keuangan daerah, baik berkaitan dengan masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum perubahan APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Hendri.

Ia menjelaskan, Nota Keuangan memuat berbagai informasi mengenai sumber pendapatan daerah, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara dari sisi belanja, dokumen tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Selain itu, turut memuat pembiayaan daerah berupa penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan.

“Dalam penyusunan perubahan APBD ini, kita tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Hendri mengatakan, perubahan APBD juga disusun dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran berjalan.

Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan maupun antarjenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati juga memaparkan gambaran umum struktur RAPBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026.

Ia menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian pada struktur pendapatan dan belanja daerah dibandingkan dengan APBD sebelumnya. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.

Dari struktur pendapatan dan belanja yang disampaikan, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih menunjukkan adanya defisit. Pemerintah daerah selanjutnya melakukan penyesuaian melalui kebijakan pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Besaran-besaran tersebut merupakan gambaran umum struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya tentu akan dilakukan pembahasan bersama DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Hendri.

Ia berharap pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan dilakukan secara konstruktif, sehingga seluruh proses perubahan anggaran dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan.

“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini mendapat perhatian dan dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut secara khusus mengagendakan penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Plt Bupati Rejang Lebong.

Ia menjelaskan, agenda rapat paripurna telah disusun dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rejang Lebong.“Paripurna hari ini agendanya penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan yang disampaikan Plt Bupati Rejang Lebong. Agenda ini telah disusun dan ditetapkan oleh Banmus,” ujar Juliansyah.

Juliansyah menyampaikan apresiasi kepada Plt Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Terima kasih kepada Plt Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan. Selanjutnya apa yang disampaikan akan dibahas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait