Pelaihari(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (11/05/2026). Agenda tersebut menjadi tahapan pembicaraan tingkat satu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Khairil Anwar dan dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut. Dalam rapat itu, Wakil Bupati Tanah Laut, Muhammad Zazuli menyampaikan dua raperda yang dinilai strategis bagi pelayanan publik dan perlindungan tenaga kerja daerah.
Adapun dua raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2021 dilakukan sebagai upaya memperkuat pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, inklusif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa secara filosofis, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas identitas setiap penduduk.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sekaligus pondasi terciptanya tertib administrasi pemerintahan daerah,” ujar Wakil Bupati.
Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat masyarakat, khususnya masyarakat miskin, yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen kependudukan karena proses penerbitannya memerlukan tuntutan atau putusan pengadilan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang perlu mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga biaya perkara dan pendapatan negara bukan pajak dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Melalui perubahan raperda ini, masyarakat kurang mampu diharapkan tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan secara sah dan mudah,” tambahnya.
Selain membahas administrasi kependudukan, rapat paripurna juga menyoroti raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja daerah, serta memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi para pekerja di Kabupaten Tanah Laut.
Melalui penyampaian dua raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan tenaga kerja daerah.(suarapancasila.id-foto:ist/mctala)










