PALEMBANG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kota Palembang memperkuat komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja informal melalui gerakan gotong royong bersama dunia usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Informal sebagai Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha di Kota Palembang, yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Plh Asisten I Setda Kota Palembang, Edison. Sosialisasi ini diinisiasi Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.
Gerakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Palembang dalam mendukung program prioritas Palembang Peduli, sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemkot Palembang menargetkan perlindungan terhadap 150.000 pekerja rentan dan pekerja informal, dengan target capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Palembang pada 2026 sebesar 48,50 persen.
Untuk mendukung target tersebut, Pemkot Palembang mengajak perusahaan yang beroperasi di Kota Palembang berpartisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja informal.
Adapun besaran iuran yang didorong melalui program tersebut sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan selama tiga bulan.Edison mengatakan, perlindungan terhadap pekerja informal merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan kota tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan investasi. Pembangunan yang sesungguhnya adalah pembangunan yang mampu memberikan rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal,” kata Edison.
Menurutnya, pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat Kota Palembang.Mereka bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus menjadi bagian dari roda perekonomian daerah.
Karena itu, Edison menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dunia usaha.
“Melalui gerakan ini, semangat gotong royong kita wujudkan secara nyata. Yang kuat membantu yang membutuhkan, dunia usaha tumbuh bersama masyarakat, dan keberhasilan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Selain mengajak dunia usaha berpartisipasi, Edison juga meminta camat dan lurah memperkuat pendataan serta pemetaan pekerja informal di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan agar cakupan perlindungan dapat diperluas dan tidak ada pekerja yang terlewat hanya karena bekerja tanpa seragam perusahaan atau tidak memiliki hubungan kerja formal.
“Jangan sampai ada pekerja yang luput dari perhatian hanya karena mereka bekerja tanpa seragam perusahaan atau tanpa hubungan kerja formal. Karena itu, data dan pemetaan di tingkat wilayah menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, sepanjang 2026 Pemkot Palembang juga telah mengoptimalkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menanggung 4.947 orang yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, serta ustaz dan ustazah di Kota Palembang.
Perlindungan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal, di antaranya pedagang kecil, pengemudi, buruh harian, pekerja jasa, nelayan, petani, pelaku usaha mikro, pekerja mandiri, serta berbagai profesi lainnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Palembang berharap semakin banyak perusahaan dan elemen masyarakat mengambil bagian dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi pekerja informal di Kota Palembang.











