LAHAT-SUARAPANCASILA. ID-Dugaan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di lingkungan Pengadilan Negeri Lahat memasuki fase yang lebih serius. Temuan terbaru menunjukkan adanya perubahan penggunaan plat kendaraan dinas setelah kasus ini disorot, memicu pertanyaan publik soal integritas dan transparansi di tubuh peradilan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, membenarkan sebelumnya telah melaporkan dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai pada kendaraan dinas dilingkungan Pengadilan Negeri Lahat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia, ujar Sanderson Syafe’i, SH, Selasa (28/4)
Dalam laporan tersebut, kendaraan dinas Toyota Fortuner putih diduga menggunakan TNKB BG 1022 E (plat hitam) yang, berdasarkan penelusuran, terdaftar sebagai kendaraan milik perusahaan swasta dengan spesifikasi berbeda, terang Sanderson.
Namun, perkembangan terbaru Selasa 28 April 2026, pukul 15.10 Wib menunjukkan bahwa kendaraan yang sama kini telah menggunakan TNKB BG 1022 EZ (plat merah) terparkir didepan kantor Pengadilan Negeri Lahat
Perubahan mendadak ini justru memunculkan dugaan yang lebih serius.
“Jika sejak awal tidak ada masalah, mengapa perubahan baru terjadi setelah adanya laporan dan sorotan publik?” ujar Sanderson sapaan akrabnya..
YLKI Lahat menilai, perubahan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi indikasi adanya praktik yang sebelumnya tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini tidak berdiri sendiri. Dalam laporan yang sama, YLKI Lahat juga mengungkap adanya indikasi pembiaran oleh pimpinan satuan kerja, di mana praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama tanpa tindakan korektif, tegas Sanderson.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola pembiaran struktural, bukan sekadar kelalaian sesaat.
Kasus ini menjadi ironi di tengah klaim pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan peradilan. Program yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas justru diuji oleh dugaan praktik yang bertolak belakang, tambah Sanderson.
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi juga Integritas pimpinan lembaga; Kredibilitas sistem peradilan; dan Kepercayaan publik terhadap hukum
YLKI Lahat dalam suratnya mendesak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tidak melihat kasus ini sebagai persoalan teknis semata. Langkah yang diminta antara lain Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas; Penelusuran kronologi perubahan TNKB; Evaluasi terhadap peran dan tanggung jawab pimpinan; dan Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik, tegas Sanderson.
Selain itu, dalam suratnya YLKI Lahat meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menilai aspek etik, sementara Ombudsman Republik Indonesia diharapkan menelusuri potensi maladministrasi.
Kasus ini tentunya menyisakan pertanyaan mendasar, Apakah perbaikan dilakukan karena kesadaran hukum, atau semata-mata karena sorotan publik? Jika perubahan hanya terjadi setelah kasus terungkap, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi administratif, melainkan menyangkut budaya kepatuhan di dalam institusi peradilan itu sendiri, pungkas Sanderson.










