Shintya Sandra Kusuma Apresiasi Putusan MK soal Kuota Perempuan, Parpol Bisa Gugur Jika Melanggar

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Anggota DPR RI Komisi II, Hj. Shintya Sandra Kusuma, S.Hub.Int., M.A.B., mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan memberikan ruang yang lebih setara bagi perempuan dalam politik.

Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat dikenai sanksi berupa tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan (dapil) tertentu.

“Substansinya jauh lebih besar. Ini adalah upaya memastikan demokrasi Indonesia benar-benar inklusif dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara untuk menentukan arah kebijakan publik,” kata Shintya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (31/5/2026).

Bacaan Lainnya

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal itu menilai putusan tersebut tidak sekadar mengatur aspek administratif penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memperkuat prinsip kesetaraan dalam demokrasi.

Menurut Shintya, kebijakan afirmasi perempuan selama ini masih kerap dipandang sebagai kewajiban formal yang harus dipenuhi partai politik saat mendaftarkan calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, tujuan utamanya adalah memastikan hadirnya perspektif perempuan dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan publik.

Ia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen bukanlah bentuk keistimewaan politik, melainkan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Terlebih, perempuan merupakan hampir separuh dari total penduduk Indonesia.

“Parlemen adalah cerminan rakyat. Karena rakyat terdiri dari laki-laki dan perempuan, kedua kelompok ini harus punya kesempatan yang sama di ruang pengambilan keputusan. Demokrasi yang sehat tidak boleh hanya didominasi oleh satu kelompok saja,” tegasnya.

Shintya mengatakan kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif memiliki peran strategis karena banyak kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan kehidupan perempuan, anak-anak, keluarga, serta kelompok rentan lainnya.

Menurut dia, keterwakilan perempuan yang memadai akan membantu menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. Berbagai isu seperti kesehatan ibu dan anak, pendidikan keluarga, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi rumah tangga membutuhkan perhatian dan perspektif yang beragam dalam proses perumusannya.

Meski tren keterwakilan perempuan di parlemen menunjukkan peningkatan dalam beberapa periode pemilu terakhir, Shintya mengingatkan bahwa target minimal 30 persen secara nasional masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Kita mengapresiasi kemajuan positif yang ada, namun kita juga harus jujur bahwa perjuangan belum selesai. Angka keterwakilan kita masih harus didorong agar benar-benar mencapai target minimal yang dicita-citakan bersama,” lanjutnya.

Alumnus Program Magister Bisnis Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa perjuangan afirmasi perempuan tidak boleh berhenti pada aspek kuantitas semata. Yang lebih penting adalah memastikan perempuan yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam memperkaya substansi kebijakan negara.

Menurutnya, perempuan sering membawa pengalaman serta sensitivitas yang dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat. Perspektif tersebut menjadi nilai tambah dalam proses penyusunan kebijakan publik yang menyentuh kebutuhan nyata warga.

“Kehadiran perempuan memberikan warna dan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan solusi. Perspektif yang beragam inilah yang membuat undang-undang atau kebijakan yang dihasilkan jadi lebih utuh, adil, dan membumi,” jelas Shintya.

Shintya berharap putusan MK tersebut menjadi momentum bagi partai politik untuk tidak hanya memenuhi angka keterwakilan perempuan secara administratif, tetapi juga serius menyiapkan kader-kader perempuan yang kompeten dan memiliki ruang yang setara untuk berkiprah dalam politik nasional.

Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi politik, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk terwakili dalam proses pengambilan keputusan.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi perempuan, tetapi kemenangan bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif, lebih representatif, dan lebih berkualitas,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait