MUSIRAWAS, SUARAPANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Musirawas menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Adapun tiga raperda yang dimaksud ialah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas atas barang milik daerah berupa tanah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumselbabel); Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.
Dikatakan Azandri selaku Ketua DPRD Musirawas, bahwa sehubungan dengan pandangan umum dari masing-masing Fraksi dewan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna dewan pada Rabu, (27/12/2023) maka dengan sesuai dengan peraturan bahwa rapat paripurna dewan pada hari ini akan memberikan kesempatan kepada Bupati Musi Rawas untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan pendapat dan himbauan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi dewan tersebut.
“Mudah-mudahan atas jawaban dan penjelasan yang akan disampaikan oleh saudari Wakil bupati Musi Rawas akan menambah kejelasan bagi masing-masing fraksi baik yang menyangkut tiga raperda Kabupaten Musi Rawas yang akan dibahas maupun hal-hal lain yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi,” ujar Azandri.
Wakil Bupati (Wabup) Hj Suwarti Burlian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah menyampaikan tanggapan baik berupa penghargaan, pertanyaan, himbauan dan harapan serta saran terhadap tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas.
“Tentunya ini merupakan masukan yang sangat berharga dalam rangka menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di masa mendatang pada umumnya dan atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya,” ujar Wabup Hj Suwarti Burlian.
Wabup Hj Suwarti Burlian berharap tiga raperda ini dapat segera dibahas dan sah menjadi Peraturan Daerah.
Untuk diketahui sebelumnya, penyampaian pandangan umum fraksi ini disampaikan oleh masing-masing juru bicara yakni Mulyadi dari fraksi PDIP, Syamsul Bahri Fraksi Partai Golkar, Hj Desriniyati Fraksi Nasdem, Efriliani Narno Fraksi Gerindra Siap, Vera Ofiana dari fraksi PAN, Reni Widiastuti Fraksi Bintang Keadilan, Rusli dari fraksi PKB Bersatu.
Pantauan wartawan, sebelum acara dimulai terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Sekwan) Elbaroma membacakan surat-surat penting atas perwakilan Bupati Musirawas karena tidak bisa menghadiri rapat lantaran berkegiatan di tempat lain.
“Dilaporkan bahwa berdasarkan daftar kehadiran, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 21 orang dari 40 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Musirawas,” kata Sekwan Elbaroma. (dod)