Terkuak, Nenek 66 Tahun di Desa Pabuaran Diduga Dibuatkan Surat Kematian oleh Keponakannya

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASULA.ID – Dugaan pembuatan dokumen surat kematian terhadap warga yang masih hidup mencuat di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Nenek Suminah (66), warga Kampung Sukasari RT 007/RW 002, disebut telah dibuatkan surat kematian oleh keponakannya sendiri.

Informasi tersebut diterima awak media dari Lembaga YL PK PERARI Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Pabuaran serta Kecamatan Jayanti, surat kematian tersebut diduga dibuat atas permohonan pihak keluarga.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena Nenek Suminah hingga saat ini masih hidup. Pembuatan dokumen kematian itu diduga berkaitan dengan upaya penguasaan aset berupa sebidang tanah sawah yang berada di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Pabuaran, Romdi alias Boleh, mengakui pihak desa mengetahui adanya pengurusan surat kematian tersebut.

“Kepala desa tidak mengetahui persoalan ini akan seperti ini, karena dari pihak keluarga, yaitu keponakannya sendiri, yang mengurus ke kantor desa membuat permohonan surat kematian dan dibuatkan oleh Sekdes,” jelas Romdi kepada awak media.

Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak keluarga. Namun, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian karena keponakan yang bersangkutan tidak hadir dalam mediasi.

“Kita sudah upayakan mediasi bersama keluarganya, namun yang bersangkutan, yaitu keponakannya, tidak hadir, jadi mediasi belum selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jayanti, H. Ridwan, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan terhadap data kependudukan.

“Sudah dicek, di SIAK masih ada, belum ada pengajuan akta kematian. Dan nanti Sekdes dan Kades kita hadirkan di Kantor Kecamatan Jayanti,” ujarnya.

Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum dan Administrasi,Pembuatan dokumen kematian terhadap seseorang yang masih hidup dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi kependudukan maupun penguasaan aset.

Selain berpotensi menimbulkan persoalan pada data kependudukan, status kematian yang tercatat secara administratif juga dapat berdampak terhadap berbagai urusan hukum, perbankan, warisan, kepemilikan aset, hingga layanan administrasi lainnya.

Namun demikian, terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini, penentuan ada atau tidaknya unsur pemalsuan maupun tindak pidana lainnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Apabila benar terdapat pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan atau menguasai hak orang lain, persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum. Ketentuan pidana yang relevan antara lain mengenai pemalsuan surat dan perbuatan lain yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, dengan penerapan pasal yang harus disesuaikan berdasarkan fakta penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan mediasi. Pihak keluarga yang disebut sebagai pihak yang mengurus surat kematian tersebut belum memberikan keterangan kepada awak media.

Pemerintah Desa Pabuaran dan Kecamatan Jayanti juga diharapkan dapat memastikan administrasi kependudukan Nenek Suminah tetap terlindungi serta melakukan klarifikasi terhadap proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

suarapancasilaid'

Pos terkait