BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes yang terbukti menggunakan aplikasi presensi fiktif akhirnya menyusut menjadi 2.509 orang setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menyelesaikan proses verifikasi faktual. Sebelumnya, kasus ini sempat memunculkan angka sekitar 3.000 ASN yang diduga terlibat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menjelaskan angka 3.000 tersebut merupakan data awal sebelum dilakukan proses penyaringan dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, muncul data sementara sebanyak 2.566 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi fiktif, sebelum akhirnya ditetapkan jumlah final sebanyak 2.509 ASN.
“Awalnya sempat disampaikan sekitar 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi absen fiktif. Kemudian diverifikasi muncul data awal ASN yang terindikasi sebanyak 2.566 orang. Dari hasil verifikasi faktual, ASN yang positif menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.509 orang,” ungkap Tahroni saat konferensi pers di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Rabu (20/5/2026).
Dari total 2.509 ASN tersebut, mayoritas berasal dari sektor pendidikan dengan jumlah mencapai 2.385 orang. Rinciannya terdiri atas guru PNS sebanyak 524 orang, guru PPPK sebanyak 1.689 orang, tenaga pendidik yang meliputi tata usaha, penjaga sekolah, dan administrasi sebanyak enam orang, kepala sekolah 161 orang, serta pengawas sekolah lima orang.
Sementara dari sektor kesehatan, tercatat sebanyak 124 ASN dinyatakan positif menggunakan aplikasi presensi fiktif. Jumlah itu terdiri atas tenaga kesehatan PNS sebanyak 90 orang dan PPPK sebanyak 34 orang.
Tahroni mengatakan hasil verifikasi tersebut telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran ringan hingga kewajiban pengembalian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Tercatat sebanyak tujuh ASN diwajibkan mengembalikan TPP dengan nilai Rp 4.000 per hari selama penggunaan aplikasi berlangsung.
Selain pemberian sanksi, Pemkab Brebes juga mengganti sistem presensi ASN dengan teknologi pengenalan wajah yang dilengkapi deteksi gerakan dan kedipan mata untuk memperkecil peluang penyalahgunaan sistem absensi.










