BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID- Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro dalam rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Lima Raperda yang menjadi pembahasan tersebut yakni perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perubahan Perda Nomor 9 Tentang 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD,) Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman, Masyarakat dan Perlindungan Masyarkat, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro tahun 2024-2044.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh juru bicaranya, Maftukhan, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar selaras dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
Pada Raperda tentang Kepala Desa, fraksi Gerindra menyoroti efektivitas pengawasan pemilihan kepala desa (Kades), termasuk objektifitas persyaratan calon seperti batas usia, kualifikasi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikan.
Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap penguatan peran BPD. Lembaga tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam menampung aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, serta membahas Rancangan Peraturan Desa secara objektif.
Sementara itu, terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Fraksi Gerindra menilai diperlukan untuk menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib dan harmonis. Penegakan aturan diharapkan dilakukan secara profesional, adil dan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Untuk perubahan Perda tentang TJSP, Fraksi Gerindra menyatakan sepakat dan mendorong penyesuaian regulasi agar pelaksanaanannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah serta mendukung upaya pengurangan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan pada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2044, Fraksi Gerindra menilai pembangunan industri penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Gerindra berharap Raperda tersebut dapat segera dilaksanakan sehingga mampu menambah, mempermudah dan mempercepat investasi di Kabupaten Bojonegoro.
Diakhir pandangannya, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar kelima Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











