Pansus DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak, Fokus Pada Penguatan Sanksi Administratif

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID– Panitia Khusus (Pansus) III Perlindungan Perempuan dan Anak DPRD Bojonegoro yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terus mematangkan pembahasan sebelum masuk ke tahap final.

Sejumlah poin krusial dalam regulasi tersebut masih dilakukan pendalaman, khususnya terkait redaksi pasal yang mengatur sanksi administratif.

Ketua Pansus III Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Diana Hargianti mengatakan, bahwa dalam pembahasan terbaru telah disepakati bahwa Raperda tersebut masuk ke tahapan berikutnya. Namun, masih ada beberapa poin yang memerlukan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan berpihak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita sepakati masuk ke tahapan berikutnya. Ada tambahan pendalaman, namun sifatnya lebih pada penyusunan redaksi agar lebih tepat,” ujarnya seusai rapat diruang Komisi C DPRD Bojonegoro, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah ketentuan sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41. Penyusunan redaksi pasal tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh bagian hukum bersama TP3AKB dan tim akademisi.

“Poin-poin yang krusial terkait sanksi administrasi perlu penyusunan yang tepat. Nanti bagian hukum bersama tim akademisi yang akan menyusun dan menginformasikan kembali kepada kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk sanksi administratif yang dibahas antara lain berupa teguran, surat peringatan tertulis, hingga bentuk sanksi lain yang disesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk merujuk pada peraturan yang berkaitan dengan UPTD PPA.

Terkait target penyelesaian pembahasan Raperda, pihaknya menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan kajian yang mendalam.

“Tidak bisa cepat-cepat, karena semuanya butuh proses. Ada proses kajian, pendalaman, penyusunan, dan lain-lain,” katanya.

Pansus berharap, regulasi yang tengah disusun tersebut nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan.

“Harapan kami, hak-hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan, benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait