BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025.
Meski menyetujui raperda tersebut, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terutama terkait peningkatan kualitas perencanaan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepatan penyerapan belanja agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih maksimal oleh masyarakat.
Pendapat akhir Fraksi PKB disampaikan oleh juru bicaranya, Siti Fatmawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB mengapresiasi jawaban Bupati Bojonegoro atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang dinilai telah memberikan penjelasan secara komprehensif terhadap berbagai masukan yang disampaikan DPRD. Namun demikian, Fraksi PKB menegaskan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan APBD ke depan.
Fraksi PKB menilai peningkatan PAD harus terus diupayakan melalui pemutakhiran basis data, digitalisasi layanan, serta optimalisasi potensi pajak daerah. Langkah tersebut, menurut Fraksi PKB, harus dilakukan secara humanis tanpa membebani masyarakat kecil maupun pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dengan memperkuat sektor ekonomi lokal dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian serius terhadap kualitas belanja daerah dan tingkat penyerapan anggaran. Pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran, disertai penguatan sistem monitoring dan evaluasi agar target pembangunan dapat tercapai sesuai perencanaan.
Di sisi lain, Fraksi PKB mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kepada pemerintah desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Meski demikian, pendampingan kepada pemerintah desa dinilai perlu terus diperkuat agar kendala administrasi tidak menghambat pelaksanaan pembangunan.
Fraksi PKB juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025. Menurut fraksi tersebut, besarnya SILPA menunjukkan masih perlunya penyempurnaan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
“Pemerintah daerah perlu menyusun penganggaran yang lebih realistis dan terukur, serta mempercepat pelaksanaan program fisik maupun nonfisik agar dampak pembangunan dan stimulus ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Siti Fatmawati.
Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan serta komitmen pemerintah daerah, Fraksi PKB akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PKB berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.











