Masih Alot, Banggar DPRD Bojonegoro Belum Capai Kata Sepakat Bahas P-APBD 2026

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 masih belum menemukan titik temu.

Rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali berlangsung alot dan belum menghasilkan keputusan, di ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Kamis (6/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, membahas sejumlah usulan perubahan pendapatan daerah. Perdebatan paling mengemuka terkait usulan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp15 miliar yang sebagian besar berasal dari penyesuaian target Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan karena berubahnya asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD induk. Berkurangnya pembangunan fisik yang didanai melalui transfer pemerintah pusat maupun kegiatan di tingkat desa dinilai berdampak pada potensi penerimaan pajak MBLB.

Dalam pemaparannya, target penerimaan pajak MBLB yang semula sekitar Rp24 miliar diusulkan turun menjadi sekitar Rp7,7 miliar. Penyesuaian itu menjadi penyumbang terbesar terhadap usulan penurunan target PAD dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, mayoritas anggota Banggar belum dapat menerima usulan tersebut. DPRD meminta TAPD dan Bapenda menyampaikan data, proyeksi, serta kajian yang lebih rinci sebelum perubahan target pendapatan diputuskan.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa setiap perubahan target pendapatan harus memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta data dan kajian yang menjadi dasar perubahan target pendapatan. DPRD harus diyakinkan bahwa usulan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan telah melalui perhitungan yang matang,” tegas Abdulloh Umar.

Selain membahas penurunan PAD, Banggar juga menyoroti usulan kenaikan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan tersebut diproyeksikan berasal dari dividen PT ADS, Bank Jatim, dan BPR Jatim. DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar perhitungan dividen, termasuk data kepemilikan saham pemerintah daerah pada masing-masing badan usaha tersebut.

Banggar juga mendorong pemerintah daerah agar lebih serius mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Salah satunya melalui penguatan pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C agar potensi penerimaan daerah tidak hilang.

Karena seluruh data yang diminta belum sepenuhnya disampaikan, rapat belum menghasilkan kesepakatan. Banggar memutuskan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan setelah TAPD melengkapi dokumen pendukung beserta kajian yang diminta.

Belum tercapainya kata sepakat dalam rapat Banggar tersebut membuat agenda rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga harus menunggu hasil pembahasan lanjutan antara Banggar DPRD Bojonegoro dan TAPD.

suarapancasilaid'

Pos terkait