Skandal Listrik Nasional? 56 Ribu Pelanggan PT Muba Electric Power Dialihkan ke PT PLN (Persero), Dugaan Kerugian Negara Menguat

LAHAT- SUARAPANCASILA.ID-Pengalihan puluhan ribu pelanggan listrik dari PT Muba Electric Power (MEP) ke PT PLN (Persero) yang berakhir 2 April 2023 kini tidak lagi sekadar program peningkatan layanan publik. Di balik percepatan migrasi, muncul indikasi serius potensi kerugian negara dan masyarakat, yang membuka ruang bagi penegakan hukum.

Ketua Umum Lembaga Penggiat Penegakkan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I), Sanderson Syaafe’i, ST. SH, menegaskan bahwa persoalan ini telah memasuki fase krusial. “Kalau benar ada kerugian negara dan pembiaran pelanggaran, maka ini bukan lagi kesalahan teknis, ini soal tanggung jawab pejabat,” tegasnya, Selasa (28/4) di kantornya bilangan Bandar Jaya Lahat Sumatera Selatan.

Berdasarkan pemantauan hingga April 2026, proses migrasi mencapai 56.719 pelanggan dengan progres sekitar 47 persen (26.776 pelanggan) per 22 April 2026. Target penyelesaian ditetapkan pada 15 Mei 2026, dengan percepatan hingga 1.000 pelanggan per hari.

Bacaan Lainnya

Namun, percepatan tersebut justru memunculkan kekhawatiran Sanderson sebagai praktisi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), apakah aspek prosedur, keselamatan, dan kepatuhan hukum tetap dijalankan secara utuh?

LPPK3I menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses migrasi, khususnya untuk penggantian meteran listrik. Dimana Nilai pungutan disebut berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta per pelanggan, dikenal sebagai “uang talangan” tanpa kejelasan dasar hukum. Berpotensi membebani masyarakat secara tidak sah dan melawan hukum, tegas Advokat muda ini..

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai tujuan program yang seharusnya melindungi masyarakat sebagai konsumen PT. PLN. Dengan 1.000 pelanggan per hari tidak mungkin Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai syarat pemasangan listrik di PLN akan sesuai prosedur yang benar. 14 Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT – TR) yang dikerahkan denagan Tenaga Teknik (TT) yang seadanya mampu menyelesaikan semua itu, kalau bukan kesepakatan untuk melanggar aturan terkesan hanya jual kertas NIDI dan SLO, urai aktivis konsumen.

Selain dugaan pungli, Sanderson juga menyoroti adanya indikasi kerugian negara akibat pembiaran pelanggaran dalam proses pengalihan. Sorotan diarahkan kepada pengambil kebijakan di daerah; pelaksana teknis pengalihan; serta regulator, khususnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, kita sedang mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Sanderson, jika pengawasan tidak berjalan, maka hal tersebut bukan lagi kelalaian biasa, melainkan indikasi pembiaran sistemik.

Di tengah proses yang belum sepenuhnya tuntas, muncul pula ancaman bahwa pelanggan yang belum beralih hingga 15 Mei 2026 berpotensi mengalami pemutusan sambungan listrik.

Kondisi ini dinilai menempatkan masyarakat dalam posisi tertekan, di tengah dugaan persoalan yang belum diselesaikan secara transparan.

Sanderson secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara; mengaudit proses pengalihan pelanggan secara menyeluruh; serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Pejabat yang tidak mampu memastikan keselamatan ketenagalistrikan dan tata kelola yang bersih harus dievaluasi. Jika terbukti ada pembiaran, pencopotan adalah langkah yang wajar,” tegas Sanderson.

Program untuk rakyat tidak boleh berubah menjadi beban bagi rakyat. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar persoalan kelistrikan, melainkan ujian serius bagi integritas negara dalam melindungi masyarakatnya, pungkasnya.

Pos terkait