BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi kavling, perumahan, gudang, kawasan industri hingga wisata perbukitan di sejumlah wilayah dalam lima hingga puluhan tahun terakhir kian menguat dan memunculkan tekanan serius terhadap tata ruang daerah yang semakin diuji oleh laju pembangunan.
Dalam sejumlah pemberitaan dan temuan lapangan, pola yang muncul relatif sama, yaiitu sawah produktif berubah fungsi menjadi kawasan terbangun, sementara aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang baru dipersoalkan setelah aktivitas fisik berjalan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pembangunan perumahan di wilayah Dukuh Silenggang, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes. Berdasarkan hasil investigasi lapangan sejak 6 Maret 2025, puluhan unit rumah permanen telah berdiri dan sebagian sudah dihuni di tengah hamparan sawah produktif.
Hasil penelusuran melalui aplikasi Sirentag ATR/BPN menunjukkan lokasi tersebut diduga masih berada pada kawasan zona hijau dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta berpotensi termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di lokasi tersebut tidak ditemukan papan izin pembangunan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara infrastruktur dasar seperti drainase, akses jalan, serta fasilitas lingkungan dinilai belum sesuai standar kawasan perumahan.
Dari hasil konfirmasi kepada instansi terkait, lokasi tersebut dinyatakan berada pada kawasan lahan pertanian yang dilindungi dan tidak sesuai peruntukan tata ruang, sehingga tidak dapat diterbitkan izin pembangunan oleh pemerintah daerah.
Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah titik lain di Brebes, mencakup kavling, perumahan, hingga indikasi kawasan usaha dan wisata perbukitan yang berada pada zona yang semestinya dilindungi. Dalam pemberitaan yang muncul dari lokasi berbeda, pola yang berulang kembali terlihat, seperti pembangunan berjalan lebih dahulu, sementara legalitas dan kesesuaian ruang menjadi persoalan yang menyusul kemudian.
Modus yang sering terjadi adalah bangun dulu, jual dulu, izin belakangan. Ketika bangunan sudah berdiri dan aktivitas berjalan, penindakan menjadi sulit dilakukan.
Dari penelusuran di lapangan, beberapa lokasi yang sebelumnya berupa hamparan sawah maupun lahan hijau kini mulai berubah menjadi kawasan permukiman, pergudangan, bangunan industri hingga lokasi wisata komersial. Aktivitas pemasaran tanah kavling pun dilakukan secara terbuka melalui media sosial, grup WhatsApp hingga pemasangan spanduk di tepi jalan.
Tak hanya di wilayah perkotaan dan jalur utama, pembangunan obyek wisata di daerah perbukitan juga mulai memicu perhatian. Sejumlah lokasi wisata disebut masih menyisakan persoalan legalitas, tata ruang, hingga dampak lingkungan.
Beberapa kawasan wisata seperti Pasir Gibug, Walijug/Walicung, dan Danau Beko atau Teras Padi sempat menjadi polemik karena diduga terkait persoalan alih fungsi lahan dan kesesuaian tata ruang.
Sejumlah proyek bahkan diduga belum dilengkapi legalitas dasar seperti site plan, fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), serta infrastruktur pendukung lainnya, seperti jalan lingkungan, sistem drainase, saluran air, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, area pemakaman, penerangan jalan umum (PJU), jaringan air bersih, hingga pengelolaan limbah dan sanitasi yang memadai.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi banjir, longsor, kerusakan tata ruang, hingga berkurangnya lahan pertanian produktif di Brebes.
Kondisi ini turut menempatkan pemerintah daerah dalam posisi yang tidak sederhana. Perubahan penggunaan lahan tidak sesuai peruntukannya terlihat di sejumlah kawasan penyangga jalan utama, jalur pantura, hingga wilayah perbukitan yang sebelumnya didominasi area pertanian dan kawasan hijau.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dalam kegiatan Halalbihalal dan Rapimkab Kadin Brebes di Hotel King Royal Brebes, Sabtu (25/4/2026), Paramitha menegaskan investasi tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif.
“Saya tidak anti investor. Silakan masuk ke Brebes, tetapi harus jelas rencananya sejak awal dan sesuai ketentuan.”
Ia juga mengingatkan agar kawasan hijau tidak digunakan secara sembarangan. “Investor jangan kuasai lahan hijau.”
Sementara itu, Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly atau yang akrab disapa Goyud turut menyoroti ancaman alih fungsi lahan sawah di Brebes yang dinilai dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.
Saat kunjungan kerja Program Strategis ATR/BPN di Brebes, Selasa (26/11/2024), Goyud menyampaikan kekhawatirannya terhadap masifnya perubahan fungsi sawah menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Lumbung pangan nasional kita terancam karena alih fungsi lahan, sawah menjadi lahan industri dan perumahan.”
Ia juga meminta pemerintah daerah dan kementerian terkait memperkuat perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam RTRW agar tidak terus tergerus pembangunan.
Di tingkat daerah, DPRD Brebes juga mulai memberi perhatian serius terhadap maraknya alih fungsi lahan sawah dan kawasan hijau.
Ketua Pansus RTRW DPRD Brebes menegaskan revisi tata ruang harus berpihak pada perlindungan lahan pertanian produktif.
Dalam rapat pembahasan RTRW bersama tim kajian Universitas Diponegoro dan OPD terkait di Gedung DPRD Brebes, Selasa (24/2/2026), Tobidin menyampaikan:
“RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman arah pembangunan Brebes ke depan. Lahan pertanian yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi.”
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RTRW harus mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan ketahanan pangan daerah.
Di lapangan juga muncul dugaan keterlibatan jaringan calo tanah hingga oknum tertentu dalam memperlancar proses pengadaan lahan dan pengondisian dokumen. Modus yang kerap digunakan antara lain membeli sawah atau lahan hijau dari warga dengan harga murah, kemudian memecah lahan menjadi kavling atau menjualnya kepada pengembang perumahan, industri maupun usaha wisata.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan atas perubahan cepat fungsi lahan di lingkungannya.
“Awalnya sawah, sekarang sudah jadi rumah. Tidak ada penjelasan yang jelas, tiba-tiba sudah berubah saja.”
Di tengah situasi itu, pertanyaan paling krusial mengerucut pada siapa yang sebenarnya paling dirugikan dari pola alih fungsi lahan ini?
Kelompok pertama yang paling terdampak adalah petani. Mereka kehilangan lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan, sekaligus bagian dari sistem pangan lokal. Ketika sawah berubah menjadi bangunan, maka yang hilang bukan hanya tanah, tetapi juga mata pencaharian yang sudah berlangsung turun-temurun.
Kelompok kedua adalah konsumen atau masyarakat pembeli. Banyak kasus menunjukkan masyarakat membeli kavling atau rumah tanpa kepastian penuh atas legalitas tata ruang, status lahan, maupun kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Dampaknya bisa berupa kesulitan sertifikasi, potensi sengketa hukum, hingga risiko kerugian finansial di kemudian hari.
Kelompok ketiga adalah daerah melalui potensi kehilangan penerimaan pajak dan retribusi yang tidak optimal. Ketika perubahan fungsi lahan tidak tertib, data objek pajak dapat tidak sinkron dengan kondisi riil, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran, ketidaktertiban administrasi, dan tidak optimalnya kontribusi pajak dari sektor properti maupun lahan.
Tak hanya itu, masyarakat luas juga menanggung dampak lingkungan seperti berkurangnya daerah resapan air dan meningkatnya risiko banjir. Dan pada akhirnya, daerah juga ikut menanggung kehilangan lahan pangan strategis yang tidak mudah dipulihkan.
Secara hukum, kondisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW, dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta, serta sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.
Hal ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan fungsi lahan.
Dalam sektor perumahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang menyediakan PSU seperti drainase, jalan lingkungan, air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sosial.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam transaksi properti, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Di tingkat daerah, pengendalian ruang diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang RTRW yang mengatur pembagian kawasan lindung dan budidaya, termasuk perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan secara tidak terkendali. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024 tentang RPJPD Kabupaten Brebes menegaskan arah pembangunan berbasis ketahanan pangan dan keberlanjutan ruang.
Lebih teknis, Peraturan Bupati Brebes Nomor 55 Tahun 2020 tentang PSU Perumahan mewajibkan pengembang menyediakan minimal 35 persen lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum sebelum kawasan dipasarkan atau dihuni.
Di tengah kondisi ini, pemerintah perlu melakukan audit tata ruang sebagai langkah korektif agar tidak terjadi pembiaran yang berdampak sistemik terhadap petani, konsumen, dan tata kelola fiskal daerah. Tekanan terhadap pemerintah daerah juga semakin kompleks, karena harus menyeimbangkan kebutuhan investasi, kepastian hukum, perlindungan lahan pangan, serta respons terhadap keresahan masyarakat yang terdampak langsung di lapangan.
Tak sedikit warga mulai khawatir, jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Petani kehilangan sawah, pembeli terjebak legalitas bermasalah, sementara lingkungan menghadapi ancaman banjir, longsor dan rusaknya sistem irigasi.
Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati sebelum membeli tanah kavling atau rumah di kawasan yang legalitasnya belum jelas. Pemerintah daerah juga didorong melakukan pengawasan lebih ketat terhadap maraknya alih fungsi lahan di Brebes agar pembangunan tidak berubah menjadi ruang bagi kerakusan yang mengorbankan rakyat kecil.










