LAHAT-SUARAPANCASILA.ID-Keselamatan publik mencuat dari Pengadilan Negeri Lahat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap standar ketenagalistrikan, setelah permohonan data Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik dan genset justru ditolak oleh pihak pengadilan.
Surat jawaban PPID Pengadilan Negeri Lahat No. 351/SEK.PN.W6-U3/HM1.1/IV/2026 tanggal 27 April 2026 menyampaikan Penolakan surat YLKI Lahat sebelumnya dinilai tidak menyentuh substansi permohonan, melainkan hanya bersandar pada alasan administratif. Padahal, data yang diminta berkaitan langsung dengan aspek keselamatan publik, termasuk keamanan instalasi listrik pada gedung peradilan yang setiap hari digunakan oleh hakim, pegawai, dan masyarakat pencari keadilan yang tegas diatur Undang-undang Ketenagalistrikan.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait instalasi listrik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut potensi risiko yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Jika dokumen SLO tidak dapat dibuka, maka publik berhak mempertanyakan apakah instalasi listrik di Pengadilan Negeri Lahat benar-benar aman. Ini bukan soal birokrasi, ini soal keselamatan, Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)” tegasnya, Rabu (29/4).
Menurut Sanderson sapaan akrabnya, SLO merupakan dokumen wajib yang membuktikan bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan layak dioperasikan. Tanpa SLO, instalasi berpotensi tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku dan membuka risiko seperti korsleting, kebakaran, hingga gangguan operasional pada fasilitas vital.
Lebih lanjut, penolakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan masyarakat.
YLKI Lahat Raya juga menilai bahwa kondisi ini dapat mencederai komitmen Zona Integritas (ZI) yang selama ini digaungkan di lingkungan peradilan. Transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait aspek Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru tertutup.
“Pengadilan adalah simbol penegakan hukum. Jika aspek keselamatan dasar saja tidak transparan, maka kepercayaan publik bisa tergerus,” tegas Sanderson.
Sebagai tindak lanjut, YLKI Lahat Raya telah mengajukan keberatan resmi kepada atasan PPID dan membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke sengketa informasi publik, serta melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi maladministrasi, tambah Sanderson.
YLKI Lahat juga tidak menutup kemungkinan untuk mendorong audit teknis independen terhadap instalasi listrik di lingkungan pengadilan, guna memastikan tidak adanya potensi bahaya yang dapat merugikan masyarakat. Kalaupun ada SLO belum tentu sesuai standar K2 dan kita lihat masih berlaku atau tidak dokumen tersebut, pungkas Sanderson.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Lahat belum memberikan tanggapan substantif terkait keberadaan SLO maupun kondisi teknis instalasi listrik yang diminta.










